Menjalankan Ibadah Puasa Tetapi Tidak Salat, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan NU

Kamis 15 Apr 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi pria bermalas-malasan (ist)

Ilustrasi pria bermalas-malasan (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Saat tiba Bulan Suci Ramadan, pastinya para umat muslim dianjurkan untuk berlomba-lomba dalam mencari pahala.

Mengaji, mengkhatamkan Al Quran, dan menjalankan salat menjadi sejumlah ibadah yang sangat sering dilakukan pada Bulan Suci Ramadan.

Namun, bagaimana hukumnya apabila seseorang berpuasa penuh selama 30 hari tetapi sama sekali tidak menjalankan ibadah salat? Apakah puasanya tetap dianggap sah atau tidak?

Melansir dari laman Nahdlatul Ulama (NU) menjelaskan bahwa terlebih dahulu kita harus tahu apa alasan seseorang tidak menjalankan salat, apakah karena mengingkari kewajibannya atau memang malas. Sebab keduanya memiliki implikasi hukum yang berbeda-beda.

Hasan Bin Ahmad al-Kaf dalam Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan:

 له حالتان: فتارة يتركها جحودا وتارة يتركها كسلا: إذا تركها جحودا، أي: معتقدا أنها غير واجبة هو كالمرتد........،  إذا تركها كسلا: وذلك بأن أخرجها عن وقت الضرورة فهو مسلم

Artinya, “Ada dua kondisi orang yang meninggalkan shalat: meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya dan meninggalkan shalat karena malas. Orang yang masuk dalam kategori pertama, maka ia dihukumi murtad. Sementara orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan muslim.

Dengan begitu, jika seseorang tidak mengerjakan salat karena mengingkari kewajibannya, maka sudah jelas puasanya batal karena sudah dianggap murtad dan keluar dari Islam termasuk hal yang dapat membatalkan puasa.

Sementara puasa orang yang tidak mengerjakannya karena bermalas-malasan atau sibuk, statusnya masih muslim dan puasanya tidak batal secara esensial. (cr03)

Berita Terkait

News Update