ADVERTISEMENT

Larangan Mudik, Satlantas Polres Lebak Lakukan Penyekatan di Dua Titik Ini

Kamis, 15 April 2021 17:26 WIB

Share
Kasatlantas Polres Lebak, AKP Tiwi Afrina. (foto: yusuf permana)
Kasatlantas Polres Lebak, AKP Tiwi Afrina. (foto: yusuf permana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Satlantas Polres Lebak berencana akan melakukan penyekatan terhadap arus mudik di beberapa titik perbatasan di Kabupaten Lebak. Penyekatan tersebut dilakukan menyusul adanya larangan mudik yang berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. 

Kasatlantas Polres Lebak AKP Tiwi Afrina mengatakan, terdapat dua titik penyekatan di wilayah perbatasan Kabupaten Lebak yakni Cipanas-Jasinga, yang menjadi perbatasan antara Kabupaten  Lebak dengan Bogor. Dan Cilograng - Sukabumi yang menjadi titik perbatasan wilayah Kabupaten Lebak denhan Sukabumi,  Provinsi Jawa Barat. 

"Lokasi penyekatan di Lebak ada dua titik, yakni di Cilograng dan Cipanas. Personelnya dari beberapa satuan dan Satgas Covid-19," kata Tiwi Afrina kepada Pos Kota di gedung Satlantas Polres Lebak, Kamis (15/4/2021).

Dikatakannya, pada penyekatan itu pihaknya akan dengan tegas melarang para pengendara baik roda dua maupun empat yang akan masuk ataupun keluar dari wilayah Kabupaten Lebak. 

"Kami akan lakukan pemeriksaan pada kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut. Pemeriksaan mulai dari kelengkapan surat-surat kendaraan hingga identitas yang melintas. Jika KTP-nya luar daerah, maka petugas akan memutar balik kendaraan tersebut ke daerah asalnya," tegas Tiwi. 

Selain itu,  kata Tiwi,  pihaknya juga akan membuka 14 posko pelayanan di Kabupaten  Lebak pada masa 6 hingga 17 Mei itu. Ia juga mengimbau, agar masyarakat sendiri mematuhi larangan mudik yang bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 ini. 

"Mari patuhi larangan mudik itu,  dan selalu terapkan protokol kesehatan," ujarnya. (kontributor banten/yusuf permana)

 

ADVERTISEMENT

Editor: Yulian Saputra
Contributor: Yusuf Permana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT