JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang Perceraian Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (15/4).
Kuasa hukum Askara, M Muslih menyampaikan agenda persidangan kali ini ialah pembuktian.
Dimana kedua belah pihak harus membuktikan semua tuduhan yang diajukan masing-masing. Salah satunya bukti tudingan yang menyatakan bahwa Askara selingkuh.
Sementara dalam persidangan, pihak Nindy tidak dapat membuktikan tuduhan. Muslih menujukan bukti pada majelis hakim bahwa kliennya tidak pernah selingkuh.
"Pembuktian kan selama ini aska dituduh selingkuh kita buktikan kalau itu tidak ada. Di samping itu dari pihak mbak Nindy tidak pernah bisa membuktikan," ujar Muslih saat ditenui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Selain itu, Muslih juga membeberkan dirinya sudah menyerahkan bukti mengenai tudingan Askara yang menyatakan Nindy memiliki pria idaman lain.
Namun Muslih menolak menyampaikan hasilnya kepada publik lantaran sidang perceraian ini bersifat tertutup.
"Kita serahkan bukti yang kita tuduh kemarin, ada PIL (pria idaman lain) tapi kita tidak bisa buka di sini karena rahasia," terang Muslih.
Terakhir, Muslih mengatakan persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada 22 April dengan agenda pemeriksaan saksi dari Askara.
Pihaknya berencana membawa 6 saksi dari kenalan dan pekerja di kediaman Nindy dan Askara.
"Minggu depan, 22 April, agenda saksi dari kita. Rencana Ada 6 orang," tutupnya. (cr07)