ADVERTISEMENT
Kamis, 15 April 2021 18:39 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat pimpinan AHY mengajukan gugatan baru terhadap 12 orang yang dianggap aktor intelektual Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Atas gugatan baru tersebut, penggagas KLB Partai Demokrat, Darmizal, masih enggan berkomentar soal itu. Sebab katanya, saat ini pihaknya masih ingin menenangkan diri mengingat saat ini bulan suci Ramadan.
"Saat ini bulan Ramadan, jadi agak tenang dulu menikmati indahnya suasana dalam menjalankan ibadah puasa dan salat," kata Darmizal saat dihububgi, Kamis (15/04/2021).
Saat ini, katanya, masih terus mengikuti saran atau arahan Moeldoko yang pada saat KLB terpilih sebagai ketua umum.
Darmizal menyebut, Moeldoko adalah sosok pemimpin yang setia dan memiliki integritas tinggi serta mempunyai rasa kesetiakawanan.
"Karena Pak Ketum Moeldoko adalah Jenderal yang santri, kita ikut cara dan gaya beliau dalam melakukan aktifitas," katanya.
Sebelumnya, Partai Demokrat yang diwakili anggota tim advokasinya Mehbob telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada 12 mantan kader sebagai inisiator pertemuan yang dinamakan Kongres Luar Biasa (KLB).
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan tersebut telah dilayangkan pihaknya hari Selasa (13/4/2021) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"12 mantan kader yang digugat ini di antaranya yang selalu mengaku-ngaku juru bicara Partai Demokrat," kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/4/2021). (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT