UMAT Muslim di dunia termasuk di Indonesia mulai Selasa (13/4) sudah melakukan puasa Ramadan 1442 H. Mereka mengisinya dengan ibadah wajib maupun sunnah diantaranya salat tarawih, tadarusan dan kajian ramadan lainnya.
Namun momen ramadan banyak juga yang memanfaatkannya untuk melakukan hal-hal yang sifatnya mudhlarat alias banyak ruginya dibanding keuntungannya. Misalnya; perang sarung, tawuran, balapan liar, sahur on the road dan lain-lain. Fenomena itu boleh dibilang sebagai ‘penyakit’ Ramadan.
Perang sarung masih banyak ditemukan di sejumlah daerah yang dilakukan oleh anak-anak dan remaja tanggung. Aksi ini biasanya dilakukan usai tarawih sampai jelang sahur dan sudah pasti menimbulkan kegaduhan.
Dari semula niat hanya main-main becandaan khas anak-anak, perang sarung kini banyak yang berujung pada tindakan tawuran antarkampung. Tak ayal banyak yang menggunakan senjata tajam.
Pada pelaksanaan Ramadan tahun-tahun sebelumnya perang sarung ini banyak menimbulkan jatuh korban. Baik yang luka-luka maupun meninggal dunia.
Alat atau senjata yang digunakan para pelaku dalam aksi perang sarung adalah sarung yang biasa digunakan untuk salat. Sarung dimodifikasi sedemkian rupa dengan dipintal atau dililit sehingga menjadi kecil.
Di bagian ujung lipatan kemudian dimasukan benda keras seperti batu. Bahkan ada yang dimodifikasi dengan gir. Lebih konyol lagi ada yang diselipkan pisau. Sudah barang tentu ini akan menjadi senjata yang mematikan.
Sebelumnya anak-anak tongkrongan ini janjian untuk perang sarung lewat media sosial seperti instagram. Dengan bangganya mereka akan menyiarkan secara langsung tawuran itu.
Selain perang sarung, aksi kebut-kebutan juga marak dilakukan anak-anak muda menjelang sahur. Motor yang digunakannya pun sudah dimodifikasi sehingga dapat dipacu kencang. Untuk menambah lebih garang biasanya mereka memakai knalpot racing.
Pemakain knalpot racing sebenarnya sudah ada larangan. Aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009. Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).
Sementara untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar akan dikenakan denda kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.