Simak, Ini Cara Bikin dan Perpanjang SIM secara <i>Online</i>

Rabu 14 Apr 2021, 10:43 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono. (foto: ist)

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono. (foto: ist)

Apabila pemohon penuh syarat hasil tes maka pemohon secara otomatis akan langsung masuk pada aplikasi.

Namun apabila pemohon tidak memenuhi syarat, pemohon akan diberikan kesempatan satu kali lagi untuk konseling online.

Selain perpanjang SIM A maupun SIM C, aplikasi juga dapat digunakan untuk membuat SIM A maupun SIM C secara online.

Pada aplikasi Korlantas Polri, pemohon tinggal pilih sistem Sinar dan memilih pembuatan SIM.

Kemudian pemohon juga bisa melakukan uji teori pembuatan SIM A dan SIM C secara online.

Uji teori tersebut sudah menggunakan mesin 3D yang dilengkapi dengan audio visual sehingga peserta tes seolah-olah berada di atas kendaraan saat menjawab soal-uji teori yang diberikan.

Apabila seluruh ujian dan syarat sudah dilalui maka pemohon akan diminta membayar BNPP melalui virtual account BNI.

Setelah membayar, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman yang dipilih.

Metode pengiriman bisa diambil sendiri di Satpas terdekat atau melalui PT Pos Indonesia.

Selain mendapat SIM fisik, pemohon juga akan mendapatkan SIM berbentuk digital yang bisa disimpan pada ponsel.

"Layanan didukung pembayaran cashless sehingga semakin transparan dan meminimalisir calo dan pungli sehiggga didukung pengiriman SIM dikirim Pos Indonesia," tutup Istiono. (cr01)

Berita Terkait

News Update