Siang Hari, Penjual Nasi dan Kue di Aceh Tak Boleh Buka Kecuali Ikuti Jam Operasional Ini

Rabu 14 Apr 2021, 20:16 WIB
Ilustrasi penjual warung nasi (ist)

Ilustrasi penjual warung nasi (ist)

ACEH, POSKOTA.CO.ID – Selama bulan suci Ramadan 1442 Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) di Banda Aceh terus mengawasi sejumlah penjual nasi di siang hari.

Menurut Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan bahwa pihaknya akan merazia setiap warung nasi yang buka di saat siang hari.

Selain itu, Pemerintah Banda Aceh juga melarang para penjual berdagang kue basah pada pagi sampai siang hari. Mereka baru dibolehkan berjualan pada pukul 16.00 WIB.

"Karena itu kita lakukan razia di semua tempat usaha nasi, kalau kedapatan maka akan langsung kita ditindak," kata Heru.

Bukan hanya penjual nasi dan kue, ternyata pengusaha rumah makan, kafe, supermarket, hotel dan tempat hiburan di Aceh yang menjual makanan dan minuman tidak boleh berjualan dari mulai imsak sampai pukul 16.30 WIB.

Selain itu Pemerintah juga meminta para pengusaha dan jasa di Banda Aceh tidak melakukan aktivitas mulai salat isya hingga selesai Tarawih dan baru dapat dibuka kembali dari pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB. (cr03)

Berita Terkait
News Update