JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
"Namun dalam kondisi darurat, maka pengurus masjid dapat mengambil keputusan yang diperlukan demi keamanan jemaah," kata Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar di Gedung Kemenag, Jakarta Pusat.
Menurutnya, kondisi darurat yang dimaksud seperti terjadinya perubahan dari zona hijau atau kuning ke zona oranye atau merah, serta muncul klaster baru penyebaran Covid-19 secara masif di suatu wilayah.
"Misalkan di suatu masjid atau musala diketahui terjadi penularan Covid-19 sampai angka yang mengkhawatirkan, maka harus ada keputusan yang cepat dan tegas dari pengurus masjid," papar Fuad pada Rabu (14/4/2021).
Selain itu, Fuad mengimbau para pengurus masjid agar memiliki komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah setempat dalam hal pengawasan protokol kesehatan kegiatan ibadah Ramadan.
"Apakah itu dengan Lurah, Kepala Desa, RT/RW dan sebagainya. Karena sekarang ini masih ada di beberapa titik daerah yang masih belum bebas dari zona merah," imbuhnya.
Fuad juga mengingatkan kepada umat Islam mengenai pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia, sehingga disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan harus tetap dijaga.
"Bahaya penularan Covid-19 itu masih nyata dan masih ada. Maka dari itu diperlukan ikhtiar bersama untuk mencegah terjadinya penularan ataupun tertular virus Covid-19," Fuad menjelaskan. (johara)