Pemkab Pandeglang Belum Putuskan Soal Larangan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

Rabu 14 Apr 2021, 18:31 WIB
Warga saat mudik Lebaran di satu terminal bus. Ilustrasi. (foto: ist)

Warga saat mudik Lebaran di satu terminal bus. Ilustrasi. (foto: ist)

PANDEGLANG,  POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Pandeglang masih belum memutuskan akan memberlakukan larangan mudik lebaran bagi warganya pada Hari Raya Idul Fitri atau lebaran  1442 Hijriah. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)  Kabupaten  Pandeglang Tatang Mukhtasar.

Menurut dia,  keputusan  larangan mudik itu sendiri masih menunggu adanya surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati definitif.

"Kami belum sampai ke situ Pak, belum sampai dirumuskan. Nanti nunggu Bupati definitif ya, nanti kan ada SK-nya," kata Kadishub saat dihubungi wartawan melalui telepon  selulernya,  Rabu (14/4/2021).

Tatang mengaku, hingga kini pihaknya belum merumuskan aturan larangan mudik untuk warga Pandeglang. Ia menargetkan, aturan tersebut bisa dibahas setelah adanya bupati definitif nanti selesai dilantik.

"Mudah-mudahan kalau sudah ada Bupati definitif, nanti akan kita rumuskan dengan Ibu Bupati," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Plh Bupati Pandeglang  Peri Hasanudin mengaku tak mau terburu-buru menindaklajuti soal aturan larangan mudik.

Namun, dia memastikan aturan tersebut akan dibuat lengkap dengan surat edaran (SE) dari Bupati Pandeglang.

"Orang masih lama, nanti kan kami buat SE tentang hal tersebut. Kami tetap menerapkan apa yang menjadi protap protokoler kesehatan, jadi intinya tidak ada mudik kan, ya kami imbau juga," ucapnya.

Diketahui, pemerintah memastikan melarang mudik untuk Lebaran tahun ini. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun sudah merilis Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri Tahun 2021.

Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

Mudik dilarang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik itu yang merupakan pekerja formal maupun informal, serta masyarakat umum lainnya.  (kontributor  banten/ yusuf permana) 

Berita Terkait

News Update