Lalu, Kent juga meminta proses lelang dan pengadaan barang di Pemprov DKI Jakarta harus dievaluasi seluruhnya, agar tidak ada terjadi kekeliruan anggaran.
"Proses pengadaannya sampai pembayaran pembelian ini harus dievaluasi, kok bisa terjadi? Semua belanja barang kan sudah e-catalog, kok bisa terjadi kekeliruan ini. Saya meminta untuk dievaluasi keseluruhan proses lelang dari awal," pungkasnya.
Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam pembayaran empat paket pengadaan alat pemadam kebakaran DKI. Indikasinya pembayaran pengadaan mobil Damkar itu kelebihan Rp 6,5 miliar.
Hal itu terungkap dalam hasil laporan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2019. Disebutkan ada kelebihan pembayaran atas empat paket pengadaan mobil pemadam dan indikasi kelebihan pembayaran atas satu paket pengadaan mobil pemadam.
Pemprov DKI melalui Dinas Gulkarmat telah menjelaskan soal kelebihan pembayaran alat-alat Damkar yang nominalnya mencapai Rp 6,5 miliar. Kepala Dinas Gulkarmat Satriadi Gunawan menyebut pengembalian dana itu sudah 90%.
"Kalau itu kan pasti, yang namanya pengembalian pasti ada bukti. Kalau kita dapat laporan (dari pihak ketiga) sudah hampir 90 persen dikembaliin," kata Satriadi saat dihubungi.
Dalam pemeriksaan BPK diketahui harga riil pembelian barang atas empat paket itu lebih rendah dari harga kontrak yang sudah dibayarkan Dinas Gulkarmat DKI. Berikut rincian dari BPK:
1. Unit Submersible
Harga riil: Rp9 miliar
Nilai kontrak: Rp9,7 miliar
selisih: Rp761 juta
2. Unit Quick Response
Harga riil: Rp 36 miliar
Nilai kontrak: Rp 39 miliar
selisih: Rp 3,4 miliar
3. Unit Penanggulangan Kebakaran pada Sarana Transportasi Massal
Harga riil: Rp 7 miliar
Nilai kontrak: Rp 7,8 miliar
selisih: Rp 844 juta
4. Unit Pengurai Material
Harga riil: Rp 32 miliar
Nilai kontrak: Rp 33 miliar
selisih: Rp 1,4 miliar
Jika ditotal, selisih atau kelebihan pembayarannya sebesar Rp6,5 miliar. (*/ys)