Ini Hukum Seseorang yang Tak Sengaja Makan dan Minum saat Bulan Ramadan

Rabu 14 Apr 2021, 15:29 WIB
Minuman segar di Kedai Pena

Minuman segar di Kedai Pena

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Hukum ketika seseorang tak sengaja makan dan minum saat bulan Ramadan.

Diketahui puasa merupakan menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari,

Lantas apakah seseorang yang tak sengaja makan dan minum akan batal puasa?

Diketahui makan dan minum yang tidak disengaja ternyata dapat membatalkan puasa juga, jika seseorang telah mengonsumsi makanan atau minuman dalam jumlah banyak.

Namun, perilaku tersebut merupakan hal yang cukup jarang terjadi.

Karena pada umumnya, orang yang menjalankan ibadah puasa ketika tidak sengaja mencicipi makanan akan sangat cepat kembali mengingat bahwa dirinya sedang puasa, maka hal tersebut tidak akan membatalkan puasanya.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

Artinya:"Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum" (HR Bukhari Muslim).

Lebih lanjut, jika orang tersebut terlanjur makan atau minum saat puasa, maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengganti puasanya. Sebab apa yang dilakukannya tidak disengaja atau dalam keadaan lupa.

Seperti dalam riwayat hadist, Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ

Artinya: “Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim). (cr09)

News Update