ADVERTISEMENT

Dua Hakim Positif Corona, Sidang Gugatan Perusahaan di PN Jakarta Utara Ditunda

Rabu, 14 April 2021 15:23 WIB

Share
Ilustrasi persidangan. (foto: ist)
Ilustrasi persidangan. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dinyatakan positif virus corona atau Covid-19. Akibatnya, beberapa sidang yang ditangani kedua hakim tersebut mengalami penundaan, termasuk salah satunya sidang gugatan yang diajukan oleh PT Central Data Technology terhadap PT Buana Artha Tekno Sains.

"Ada dua hakim yang terpapar Covid-19 dan saat ini masih dalam isolasi dan perawatan," kata Hakim Anggota 2, Purnawan Narsongko di Ruang Soebekti, Lantai 3 PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/4/2021) kemarin.

Purnawan menyebut, koleganya itu yakni, hakim Ketua, Agung Purbantoro saat ini tengah menjalani isolasi mandiri di rumah. "Sedangkan Hakim Anggota 1 Boko, masih dalam ICU," ujarnya.

Ia menyebutkan sebenarnya ada majelis hakim pengganti yang bisa mewakili persidangan gugatan dengan nomor perkara perdata 196/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr, namun dari hakim yang bertugas tidak berkenan digantikan. Sehingga persidangan ditunda hingga dua pekan kedepan.

"Sidang ditunda hingga 27 April 2021," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Central Data Technology, Oktavia Anggriani menanggapi penundaan sidang tersebut. Ia berharap pihak tergugat bisa menunaikan kewajiban pembayaran utangnya kepada kliennya.

"Sejak pemesanan pembelian jasa dan barang yang dipesan pihak tergugat pada 6 Desember 2019 sampai saat ini belum ada tanda dari pihak mereka menunaikan kewajibannya. Ada yang sudah dibayar tapi jumlahnya sangat kecil dan tidak signifikan," katanya.

Kuasa Hukum PT Buana Artha Tekno Sains, Susetyo menyebutkan pihaknya belum bisa banyak mengomentari terkait gugatan dari pihak penggugat.

"Pokok perkaranya belum terlihat jadi saya belum bisa berbicara banyak. Nanti proses sidang mediasi saya harapkan perwakilan direksi datang. Kalau untuk sidang pertama ini hanya diwakilkan. Nanti bisa ditanyakan ke pak Dirut langsung saat proses mediasi antara tergugat dengan penggugat," kata Susetyo.

Sidang itu sendiri diawali adanya gugatan dari PT Central Data Technology terkait dugaan wanprestasi PT Buana Artha Tekno Sains (BATS). Gugatan diajukan ke PN Jakut lantaran PT Buana Artha Tekno Sains yang merupakan bagian dari Multi Buana Grup tak kunjung membayar atas jual beli yang terjadi antara kedua perusahaan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT