BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan tindakan asusila terhadap seorang gadis berinisial PU yang masih berusia 15 tahun.
Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota.
Dia mengatakan, anaknya dan terduga pelaku (AT) saling kenal dan menjalin hubungan sejak sekitar sembilan bulan lalu.
"Jadi, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata Laily saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
Dia menambahkan, anaknya mengaku kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari terduga pelaku. Namun, ia belum mengetahui tindakan asusila yang dilakukan AT.
Setelah di kantor polisi, kata dia, korban baru membuka semua tindakan yang dia alami selama berhubungan dengan AT termasuk diajak bersetubuh.
"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ungkapnya.
Dia memastikan, buah hatinya sudah menjalani visum dan menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung untuk proses penyelidikan.
"Sudah visum, saya juga sudah serahkan baju-baju (milik korban) ke Polres," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan kasus tersebut.
"Benar masih didalami laporan tersebut, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah mendalami kasus itu. Nanti kita informasikan perkembangannya," kata dia. (kontributor bekasi/akhmad nursyeha)