DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Dibolehkannya restoran di Depok melayani buka puasa bersama menimbulkan polemik. Sebab, hal itu bertolak belakang dengan adanya peraturan pemerintah setempat yang melarang kegiatan buka puasa bersama.
Menanggapi itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan Surat Edaran Nomor 451/171 - Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H / 2021 M dalam Masa Pandemi Covid yang dikeluarkan Wali Kota Depok KH.M. Idris, yang tidak memperbolehkan buka puasa bersama dalam suatu kelompok tertentu menimbulkan kerumunan.
"Dalam SE Wali Kota tersebut khususnya Satpol PP dalam pengawasan penerapan aturan yang ada dilaksanakan pada istansi pemerintah, swasta, musala dan masjid yang sifatnya membuat acara buka puasa dengan mengundang orang banyak sehingga menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan," ujarnya kepada Poskota.co.id usai dikonfirmasi , Rabu (14/4/2021) pagi.
Mantan Camat Pancoran Mas ini menuturkan untuk buka puasa bersama di restoran tidak dalam kategori larangan dengan pengecualian untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak dan menyesuikan kapasitas.
"Untuk jumlah kapasitas yang ada di restoran setengah yaitu 50 persen dari batas pengunjung yang ada," katanya.
Dengan demikian Pol PP akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan terkait penerapan Prokes di restoran saat berbuka puasa sudah mematuhi atau tidak aturan berlaku.
"Jika ada yang melanggar nanti akan kami ingatkan terhadap restoran untuk mematuhi aturan yang dibuat Wali Kota Depok," tambahnya.
Sementara itu, lanjut Lienda, ia juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan dan aparat setempat untuk ikut mengawasi lokasi-lokasi yang dilarang mengadakan buka puasa bersama.
"Dari kami telah siagakan ratusan personel anggota Pol PP pada malam hari dalam melakukan monitoring pengawasan pelaksanaan ramadhan," imbuhnya.
"Kami ingatkan pengelola rumah makan dan restoran tetap patuhi prokes dalam melayani pelanggan saat berbuka puasa. Dan ketentuan antara lain kapasitas 50 persen jaga jarak dan tidak ada kerumunan pembeli, termasuk pembeli yang menggunakan jasa online (gojek)," pungkasnya. (angga)