Apindo Desak Perusahaan Bayar Penuh THR Selambatnya H-7 Lebaran

Rabu 14 Apr 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi THR. (foto: ist)

Ilustrasi THR. (foto: ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang Ismail meminta pemilik perusahaan di Kota Tangerang agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada Lebaran 2021.

Menurutnya hal itu merupakan hak karyawan dan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR. 

"Kalau pemberian THR kan normatif,  haruslah. Mau enggak mau, perusahaan harus ngejalanin," ungkap Ismail melalui sambungan telepon, Rabu (14/4/2021). 

Ismail mengatakan jika perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawannya, maka akan diberikan sanksi administrasi dan denda. 

Meski begitu ia menyarankan agar perusahaan yang belum mampu membayarkan THR kepada karyawannya secara penuh untuk segera melakukan bipartit, antara perusahaan dengan serikat pekerja masing-masing. 

"Kalau perusahaannya tidak ada kemampuan, ya mereka bipartit lah sama serikat pekerjanya masing-masing. Tidak jadi satu kali dibayarkan, bisa 80 persen dulu sebelum Lebaran, sisanya setelah Lebaran," katanya. 

Menurutnya, saat ini masih ada sebagian kecil perusahaan di Kota Tangerang yang belum mampu membayarkan THR kepada karyawannya pada tahun 2020 karena terdampak Covid-19. 

"Itu masih ada (yang belum bayar THR 2020, perusahaan yang bener-bener terdampak Covid-19. Memang cash flow-nya enggak ada. Pabriknya tidak berjalan. Sebagian kecil lah itu," jelasnya. 

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan jika dalam H-7 tidak membayarkan THR, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2. 

Ida menegaskan, semua sanksi administratif dan denda kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atau keterlambatan pembayaran THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (toga)

Berita Terkait

THR Butuh Transparansi, Jangan Ada Dusta

Rabu 21 Apr 2021, 06:00 WIB
undefined
News Update