JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dua Oknum Reserse Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka kasus unlawful killing (pembunuhan di luar hukum-red) menewaskan Empat 94) laskar FPI (Font Pembela Islam) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, masih statusnya masih anggota Polri aktif.
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan kedua tersangka tersebut masih aktif anggota Polri.
”Status masih anggota, jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses Sampai sejauh ini masih anggota Polri," ucap Ahmad Ramadhan, Rabu (14/04/2021).
Ramadhan enggan menjelaskan lebih detail apakah dua anggota itu masih bertugas atau tidak. Ia hanya menjelaskan jika pelanggaran etik seorang anggota baru akan diproses setelah vonis pidana inkrah.
Ia juga menambahkan, kedua tersangka tersebut masih dalam pemeriksaan. “Dua anggota Ya mungkin karena tersangka, tentunya bukan dinonaktifkan tapi sementara masih dalam proses. Dalam pemeriksaan,” katanya.
Menurutnya, posisi kedua tersangka masih dalam pemeriksaan. Pemahaman bebas tugas dalam pengertian Polri ini diberhentikan. Sementara posisinya dalam pemeriksaan.
“Jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan. Jadi dicopot, jadi yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan. Kalau bicara ini nanti malah disidang. jadi supaya tak salah persepsi yang bersangkutan masih dalam proses,” tuturnya.
Sebelumnya Polisi menetapkan dua tersangka unlawful killing (Pembunuhan di luar hukum) yang menewaskan empat anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Jawa Barat. Selasa (6/03/2021).
Pelaku berjumlah tiga orang, satu diantaranya dinyatakan kepolisian tewas akibat kecelakaan lalu lintas di Tangerang Selatan berdasarkan Pasal 109 KUHAP penyidikan satu tersangka dihentikan.
Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pertama terkait peristiwa KM 50, disana ditetapkan tiga anggota polri sebagai terlapor.
"Dan pada hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50. dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka. 3 tersangka, akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ucap Rusdi.
Menurutnya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50.
"Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," ucap Rusdi.
Dua oknum Reserse Polda Metro Jaya terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang. (adji)