Polisi Tetapkan Status DPO Terhadap Pengacara Mafia Tanah  

Selasa 13 Apr 2021, 23:43 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Fernando Toga)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Fernando Toga)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Polisi menetapkan status buron kepada AM, pengacara mafia tanah tanah seluas 45 hektare di wilayah Pinang, Kota Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penetapan status buron kepada AM lantaran saat mau ditangkap petugas pelaku melarikan diri. 

"Hari ini sudah kita terbitkan DPO (daftar pencarian orang) karena kita sudah coba lakukan penangkapan yang bersangkutan kita kejar tidak ada di tempat. Karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama," ujar Yusri saat ditemui di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/4/2021). 

Yusri menambahkan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa surat-surat kepemilikan tanah palsu. 

Termasuk surat tanah yang menjadi dasar tersangka DM untuk menggugat tersangka MCP di perdata yang tidak tercatat untuk membuat SHGB (sertifikat hak guna bangunan) dengan sembilan objek sertifikat.

"Setelah dicek penyidik, ternyata semua suratnya palsu. Ini akal-akalan mereka sebagai mafia tanah, bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu untuk memenangkan gugatan perdata. Ini permainan mafia mereka semuanya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota membekuk dua tersangka DM (48) dan MCP (61) yang merupakan mafia tanah seluas 45 hektare di wilayah Pinang, Kota Tangerang.

Kedua tersangka DM dan MCP dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.(toga) 

Berita Terkait
News Update