"Lalu selama bulan Ramadan pemilik restoran, rumah makan, kafe dan seterusnya dilarang berjualan dari 04.30-16.00 WIB, kalau ada yang buka tolong laporkan kepada kami," ucapnya.
Menurut Syafruddin, beberapa aturan yang diperbolehkan itu tentu harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), mengingat sampai saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19.
"Penerapan Prokes harus tetap dijalankan," katanya. (kontributor banten/luthfillah)