Pemkot Serang Longgarkan Kegiatan selama Ramadan, Kecuali SOTR dan Mudik

Selasa 13 Apr 2021, 11:48 WIB
Wali Kota Serang, Syafruddin saat memimpin rapat Forkopimda Pemkot Serang. (foto: luthfillah)

Wali Kota Serang, Syafruddin saat memimpin rapat Forkopimda Pemkot Serang. (foto: luthfillah)

"Lalu selama bulan Ramadan pemilik restoran, rumah makan, kafe dan seterusnya dilarang berjualan dari 04.30-16.00 WIB, kalau ada yang buka tolong laporkan kepada kami," ucapnya.

Menurut Syafruddin, beberapa aturan yang diperbolehkan itu tentu harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), mengingat sampai saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19.

"Penerapan Prokes harus tetap dijalankan," katanya. (kontributor banten/luthfillah)

Berita Terkait

Waspada ‘Penyakit’ Ramadan

Rabu 14 Apr 2021, 06:00 WIB
undefined

News Update