SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melonggarkan sejumlah kegiatan serta ibadah selama Ramadan 1442 Hijriyah, kecuali sahur on the road (SOTR) dan mudik Lebaran.
Kelonggaran kegiatan serta ibadah selama Ramadan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) RI nomor 3/2021 tentang panduan ibadah selama Ramadan serta Idulfitri, dan SE Dewan Masjid Indonesia (DMI) nomor 041/Sen/PP-DMI/III/2021 tentang maklumat penyelenggaraan ibadah Ramadan tahun 1442 Hijriah.
Wali Kota Serang, Syafruddin mengatakan, dalam aturan itu ada beberapa jenis kegiatan serta ibadah selama Ramadan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
"Yang diperbolehkan itu seperti ibadah tarawih, iktikaf, tadarus dan buka puasa bersama," katanya, Selasa (13/4/2021).
Sementara itu berkenaan dengan kegiatan yang tidak diperbolehkan, seperti melaksanakan SOTR dan mudik Lebaran.
"Masyarakat dilarang mudik. Baik yang menuju Kota Serang maupun yang berasal dari Kota Serang. Begitu juga dengan ASN. Nanti surat imbauannya saya buat," tegasnya.
Meskipun mudik tidak diperbolehkan, lanjut Syafaruddin, namun untuk cuti itu diperbolehkan, sebab di SE empat mentri itu tidak ada klausul yang melarang cuti.
"Oya, cuti diperbolehkan," ujarnya.
Terkait dengan tempat hiburan umum, kafe, karaoke, biliar dan seterusnya, Syafruddin mengimbau agar seluruh kegiatannya selama Ramadan dihentikan.
"Hal itu demi mencegah timbulnya keresahan masyarakat. Jadi nanti Satpol-PP yang akan melakukan penindakan," ungkapnya.
Selain itu, masyarakat Kota Serang juga dilarang memproduksi, membakar serta membunyikan petasan dan sejenisnya yang dianggap dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.