JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab kembali jalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Agenda sidang kali ini ialah mendengarkan keterangan saksi soal kerumunan di Petamburan.
Suasana sidang sempat memanas, karena Habib Rizieq sempat adu mulut dengan saksi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Semua bermula ketika Habib Rizieq menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada para saksi, salah satunya kepada mantan Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara.
Habib Rizieq bertanya pada Bayu terkait korelasi hukuman yang disangkakan ke dirinya
"Tidak ada pidana tapi faktanya saat ini kita ada di pidana, terimakasih pak walikota saat itu anda walikota. Selama ini ada pelanggaran prokes selain kasus saya mereka dikasih denda," kata HRS, Senin (12/4/2021).
Mendengar pertanyaan Habib Rizieq yang diucapkan berulang kali, sontak JPU pun berikan interupsi.
Tak terima diinterupsi, HRS pun pitam karena peyanyaannya diinterupsi.
"Saya minta jangan dipotong, saya sedang menegaskan jangan dipotong. Saya keberatan, anda menyeret persoalan prokes ke pidana, kalau anda tidak tersinggung anda jangan menganggu saya bertanya," ucap HRS.
"Ini menyangkut nasib saya bukan anda, saya yang di penjara, saya sudah 4 bulan di penjara hargai saya bertanya," sambungnya.
Sebelum menegangnya persidangan tersebut, Rizieq Shihab menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada mantan walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara.
"Saya hukuman denda karena melanggar (prokes)?," tanya HRS kepada Bayu Meghantara.
Mendapatkan pertanyaan itu, Bayu langsung memberikan jawaban bahwa pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menentukan sebuah pelanggaran dan sanksi yang ditetapkan.
Mantan Walikota Jakarta Pusat itu hanya menyebutkan bahwa terkait pelanggaran kerumununan ditengah pandemi Covid-19, telah memiliki batasan-batasan pelanggaran.
"Terkait pelanggaran bukan ranah kami, karena tergantung tingkatannya setau saya, ada penutupan, jadi bukan hanya sanksi sosial tapi penutupan tempat usaha, ada sanksi denda dan sebgaainya tergantung pada tingkat kesalahannya," ujar Bayu.
Akan tetapi merasa tidak puas dengan jawaban tersebut, Muhammad Rizieq Shihab kembali melontarkan pertanyaan serupa.
JPU menilai pertanyaan HRS tersebut telah terjawabkan dan tidak layak untuk dipertanyakan kembali. (CR09)