JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melonggarkan sejumlah aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama bulan puasa.
Berbagai pertimbangan, mulai dari menurunnya kasus aktif Covid -19 dan tingginya capaian vaksinasi menjadi dasar Pemprov DKI dalam mengatur pembatasan kegiatan ibadah di bulan Ramadhan.
“Ramadhan kali ini adalah kali kedua kita menjalani dalam situasi Covid -19. Ahamdulillah situasi saat ini cukup terkendali, fasilitas kesehatan kita tidak sedang dalam over kapasitas. Kasus aktif di Jakarta relatif landai di kisaran 6 – 7 ribu kasus aktif, dari beberapa bulan sebelumnya mencapai 26 ribu kasus aktif,” ucap Anies, Selasa (13/4/2021).
Tak hanya itu, sambungnya, proses vaksinasi di Jakarta yang cukup cepat dengan prioritas lansia dan pelayan publik juga ikut menjadi pertimbangan pelonggaran PPKM. Dimana dosis tahap 1 untuk lansia telah mencapai 58 %, dan capaian hampir 100 % dosis bagi tenaga kesehatan.
“Berita-berita baik inilah yang menjadi pertimbangan, dasar pemerintah dalam mengatur pembatasan kegiatan ibadah di bulan Ramadhan yang tahun ini bisa lebih longgar dibanding tahun lalu,” jelasnya.
Kini, salat Tarawih berjamaah di masjid maupun mushola dapat dilakukan. Hanya tetap dengan membatasi maksimal kapasitas 50 %, dan dengan mengiikuti protokol kesehatan (Prokes) Covid -19 dengan ketat.
Tak hanya itu, Gubernur Anies juga melonggarkan jam operasional restoran maupun tempat makan hingga pukul 22:30 WIB, selama Ramadan.
Aturan sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kepgub Nomor 405 Tahun 2021 Tentang Perpanjang PPKM berbasis Mikro. (deny)