Halau Pemudik Menjelang Lebaran, Dishub Kota Bekasi Lakukan Penyekatan Jalur Perbatasan DKI dan Bogor

Selasa 13 Apr 2021, 19:04 WIB
Gerbang masuk kota Bakasi dari arah Jakarta, lokasi ini akan menjadi salah satu penyekatan saat Mudik Lebaran mendatang. (foto: ist)

Gerbang masuk kota Bakasi dari arah Jakarta, lokasi ini akan menjadi salah satu penyekatan saat Mudik Lebaran mendatang. (foto: ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Mendukung kebijakan pemerintah pusat yang melarang masyarakat mudik Lebaran tahun ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi akan melakukan penyekatan jalur mudik di Kota Bekasi pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Kepala Dishub Kota Bekasi, Dadang Ginanjar mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan titik-titik penyekatan untuk menghalau masyarakat yang hendak mudik nanti.

Dia juga menyatakan sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota untuk menentukan jalur mudik yang akan disekat.

"Memang sekarang belum (berlaku pelarangan mudik). Ketika larangan ini diberlakukan, kita sudah siapkan rencana operasinya," kata dia melalui keterangan resmi, Selasa (13/04/2021).

Dadang menambahkan, penyekatan akan dilakukan di sejumlah titik perbatasan dengan menerjunkan sejumlah personel yang akan mengecek Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pengendara yang diduga akan melakukan aktivitas mudik.

Penyekatan akan dilakukan di akses-akses yang berbatasan di DKI Jakarta dan juga akses-akses yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor.

"Skema rencana operasi kita lakukan di perbatasan DKI di Harapan Indah, di Sumber Arta, semua tujuan mudik ke Pantura yang melintas Kota Bekasi. Juga di arah Bogor di Bantargebang dan exit tol dilakukan penyekatan. Ini kita persiapkan personel siaga 24 jam, seandainya ini serentak diberlakukan," ungkap Dadang.

Angkutan yang dilarang beroperasi pada 6-17 Mei 2021, lanjut dia, yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Dalam aturan ini terdapat larangan operasional kendaraan sejak 6-17 Mei 2021 atau libur lebaran. 

Permenhub ini diterbitkan untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan.

Pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian. (kontributor bekasi/akhmad nursyeha)

Berita Terkait

News Update