ADVERTISEMENT

Benyamin Davnie: Tempat Hiburan Malam Harus Tutup Secara Total Bulan Suci Ramadan

Selasa, 13 April 2021 13:08 WIB

Share
Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (ist)
Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan kegiatan usaha tempat hiburan malam seperti diskotik dan karaoke harus tutup selama bulan puasa Ramadan. 

Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama Wali Kota dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan. 

"Jadi Usaha Pariwisata itu selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri harus tutup secara total, dimulai H-1 dan 3 hari setelah Hari Raya," ujarnya dikonfirmasi Poskota.co.id, Selasa (13/04/2021).

Benyamin melanjutkan,  tempat usaha pariwisata dan hiburan yang harus ditutup selama H-1 puasa dan H+3 Lebaran seperti Kelab Malam, Diskotik, Pub, Bar, Karaoke, hingga Rumah Biliar. 

"Permainan Ketangkasan (kecuali fasilitas mal), Live Musik (kecuali live musik religi dalam rangka syiar agama atau program kegiatan dengan izin Kepolisian dan Satgas Covid 19 Tangsel," ungkapnya. 

Kemudian, dia melanjutkan, usaha terapi air (SPA), Rumah Pijat (Massage), Gelanggang Renang dan Usaha wisata tirta. 

Dengan adanya SE tersebut, Benyamin juga meminta kepada seluruh pemilik usaha kepariwisataan agar mengindahkan hal-hal berikut. 

"Memberikan dan memfasilitasi karyawan untuk melaksanakan ibadah dengan baik serta mengharuskan berpakaian sopan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya ldulfitri," paparnya.

Dia menambahkan, dilarang memasang reklame/poster/publikasi pertunjukan film atau lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, provokasi dan erotisme. (kontributor banten/ ridsha vimanda nasution) 

ADVERTISEMENT

Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT