JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyanyi Gisella Anastasia menanggapi perihal Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Ibu dari Gempi itu mengaku masih bingung dengan ketetapan kebijakan tersebut.
"Iya aku juga bingung pas ngeliat itu di satu sisi memang menguntungkan musisi dalam segi musiknya. Tapi di sisi lain bingung juga ya," ujar Gisel saat ditemui media pascawajib lapor di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/4/2021).
Pasalnya menurut Gisel pemerintah belum memiliki standar yang konkret terkait luasan cakupan target yang wajib membayar royalti ketika memutar lagu. Mempertimbangkan bahwa yang memutar lagu bukan hanya tempat mewah saja namun juga warung-warung pinggir jalan.
"Sampai mana, sebesar apa tempat-tempat yang dikenain royalti karena kan kalau mau didata semua, kalau mau adil semua dong sampai warung-warung kecil segala macam ya repot dan ribet banget gitu," beber Gisel.
Sejauh ini, Gisel merasa pemerintah belum menujukkan adanya sistem yang solid. Menurutnya hal itu yang perlu dipikirkan kembali.
Namun bila pihak pemerintah sudah mantap dengan sistem yang jelas maka tidak masalah. Selain itu, Gisel juga nengharapkan kebijakan ini kedepannya tidak merugikan salah satu pihak.
"Maksudnya mendatanya gimana. Tapi memang kalau ada sistemnya ya monggo sih," papar Gisel.
"Mungkin ya yang win win ajalah supaya jangan sampai merugikan salah satu pihak, tengah tengah," sambungnya.
Gisel menuturkan dirinya paham betul bagaimana lemahnya aturan hak cipta musik di indonesia. Oleh karena itu, wajar jika banyak musisi yang memperjuangkan kebijakan tersebut.
Sebagai penyanyi, Gisel tentu turut mendukung gerakan ini demi kesejahteraan musik di Indonesia. Bagaimanapun, kata Gisel, ia lahir dan besar dari industri musik Indonesia.
"Pasti support lah selalu kalau untuk kesejahteraan bersama apalagi untuk musik kan aku lahir dari musik juga kan. Jadi ngerti ngerti banget. Cuma ya kalau bisa rapi aja sih sistemnya, jelas dan adil gitu," tutupnya.