Sepekan Inpres No.2 Tahun 2021 Terbit, 34 Ribu Pendamping Desa Terdaftar Program Jamsostek

Senin 12 Apr 2021, 16:02 WIB
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandarnteri Desa bersama Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo usai MoU.(Ist)

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandarnteri Desa bersama Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo usai MoU.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Genap seminggu setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung tancap gas dengan menjalin komitmen bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi.

Sebanyak 34.449 pekerja berstatus Tenaga Profesional Pendamping (TPP) desa, dan 1.039 pegawai Non-ASN didaftar sebagai peserta.

Selain itu, sebanyak 39.844 pekerja di jajaran pegawai BUMDES juga ikut terdaftar pada program yang sama.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, melakukan langsung penandatanganan MoU bersama dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di kantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Jumat (9/4) lalu.

Dalam kegiatan yang sama, dilanjutkan pula penandatanganan PKB antara Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK dengan Jajang Abdullah, PLT Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Abdul Halim Iskandar dalam sambutannya mengatakan, dirinya mewakili seluruh pendamping desa mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas apresiasi dan perhatian yang diberikan melalui terbitnya Inpres optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Hari ini menjadi hari yang baik dikarenakan menjalang bulan Ramadhan, pendamping desa secara resmi sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan terdaftarnya mereka tentu urusan jaminan sosialnya sudah selesai, mereka dapat kerja lebih tenang dan tentu harapannya kinerja mereka akan optimal,” ungkap Iskandar.

Dirinya menambahkan, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi akan terus mengawasi jalannya program jamsostek terhadap pegawai pemerintah Non-ASN, pihaknya pun akan memfasilitasi agar apa yang menjadi hak dari peserta ketika resiko terjadi akan dipenuhi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan Inpres tersebut, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi harus mendorong seluruh ekosistem pedesaan tidak terkecuali tenaga pendamping profesional di desa untuk terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Selain itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga harus menyampaikan data tenaga pendamping profesional yang di desa yang akan didaftarkan pada program Jamsostek. Hal ini dimaksudkan untuk selalu dilakukan rekonsiliasi data secara periodik setiap bulannya untuk perlindungan atas 3 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm).

Penandatanganan ini selain merupakan bentuk kepatuhan atas perintah Presiden RI, juga sebagai bentuk kepedulian Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi terhadap para pekerja Non-ASN di lingkungan Kementerian.

Berita Terkait
News Update