JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tidak akan lama lagi jika ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) baik itu SIM A atau SIM C bisa dilakukansecara online atau melalui ponsel tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM lho.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang mengatakan akan segera menghadirkan aplikasi khusus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C secara online (daring) demi memudahkan para pemohon dalam mengurus perpanjangan SIM.
Aplikasi baru ini bernama SIM Presisi Nasional (SINAR) dan peluncuran aplikasi tersebut dijadwalkan akan dilakukan besok, Selasa (13/4/2021).
Lantas, bagaimana cara dan ketentuannya? berikut langkah-langkah dalam memperpanjang SIM secara online:
1. Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
2. Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
3. Pilih opsi "Perpanjang SIM"
4. Pada kolom jenis permohonan, isi data permohonan SIM dan Input kode verifikasi, lalu tekan tombol kirim.
5. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui e-mail
6. Kemudian pemohon melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui bank BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
7. Terakhir, pilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang Anda dipilih.
Saat datang ke Satpas, jangan lupa untuk membawa persyaratan administrasi. Tak lupa juuga bukti keberhasilan registrasi dan bukti permbayaran yang Anda lakukan.
Sebagai syarat administrasi, bawa juga sejumlah dokumen dan surat seperti KTP atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, SIM lama, surat keterangan lulus uji keterampilan simulator, dan surat kesehatan dari dokter (cr03)