Selama Ramadhan Restoran dan Kafe Diperlonggar, Satpol PP DKI Tambah Waktu Pengawasan

Senin 12 Apr 2021, 08:24 WIB
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. (deny)

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. (deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, akan menambah waktu pengawasan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 selama Ramadan. Langkah tersebut, seiring juga dengan diperlonggarnya jam operasional kafe restoran pada bulan Ramadan.

“Yang pasti waktu pengawasannya bertambah (saat Ramadhan),” terangnya saat dikonfirmasi Poskota melalui pesan elektronik, Minggu (11/04/2021)..

Menurut Arifin, Satpol PP DKI Jakarta akan tetap melakukan pengawasan prokes terhadap kafe restoran maupun tempat-tempat usaha selama Ramdahan sesuai dengan ketentuan

“Tetap konsisten seperti biasa, Satpol PP di semua tingkat wilayah akan melakukan pengawasan prokes sesuai ketentuan,” ungkap mantan Wakil Walikota Jakarta Pusat tersebut.

Arifin menghimbau, agar pemilik restoran maupun tempat usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama buka. Terlebih , pada waktu jam berbuka puasa dimana kecendrungan pembeli lebih ramai.

“Agar memperhatikan kapasitas pengunjung yang ada, yakni hanya diperbolehkan hingga 50 persen dari total kapasitas,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan adanya pelonggaran terkait operasional restoran di Jakarta selama Ramadhan 2021.   Pelonggaran dilakukan karena aktivitas warga akan lebih tinggi pada malam hari selama bulan puasa. (deny)

 

Berita Terkait

News Update