BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi memperbolehkan pelaksanaan salat tarawih berjamaah digelar di masjid.
Untuk pelaksanaannya dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang masjid dan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Kapolres Metro Bekasi sekaligus Wakil Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, setiap masjid atau tempat ibadah yang menggelar salat tarawih wajib mengatur jarak antar shaf. Jarak shaf diatur minimal satu hingga dua meter.
"Makanya sejak beberapa hari lalu, kami mengecek seluruh masjid memastikan pengaturan jarak itu. Kami juga pasangkan stiker jarak antar jamaah saat salat," kata dia, kepada wartawan, Senin (12/4/2021).
Hendra menambahkan, jika pada pelaksanaannya jumlah jamaah yang datang membludak, para jamaah untuk tidak memaksakan sehingga melanggar aturan jaga jarak tersebut.
Jamaah yang tidak kedapatan tempat, kata dia, diharapkan agar dapat melaksanakan salat tarawih di rumah masing-masing.
"Kalau memang misalnya tidak bisa, harus legowo, salat tarawih itu kan bisa dilaksanakan di rumah. Begitu juga salat jumat apabila tidak memadai tidak harus di masjid, bisa salat zuhur di rumah. Tentu ini dalam kondisi kedaruratan, keselamata masyarakat lebih utama," ujarnya.
Hendra mengimbau kepada para pengurus masjid harus lebih ketat lagi dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan. Seperti wajib memakai masker, mencuci tangan maupun dicek suhu tubuhnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menunjuk serta membentuk tim, terdiri dari pengurus masjid, tokoh agama, da'i, kamtibmas hingga Satgas Covid-19 dalam mengawasi prokes.
"Kemudian diharapkan masyarakat juga memiliki perhatian kepada peningkatan ibadah dengan penggunaan prokes," ucapnya.
Pada pelaksanaan sholat tarawih, kata Hendra, pengurus masjid wajib menyampaikan himbauan penerapan prokes 5M sebelum pelaksanaan ibadah salat tarawih.
Diharapkan pelaksanaan salat tarawih juga tidak boleh lebih dari 45 menit atau paling maksimal satu jam sehingga tidak terlalu lama di dalam ruangan dengan jumlah orang yang cukup banyak.
"Tentunya orang-orang yang masuk ke dalam juga harus sehat dengan pengukuran suhu tubuh, memakai masker dan harus menjaga jarak serta prokes lainnya," tutupnya. (kontributor bekasi/akhmad nursyeha)
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan saat usai pemusnahan miras. Senin (12/4/2021). (kontributor bekasi/akhmad nursyeha)