PP Muhammadiyah Maklumatkan Nakes Boleh Tak Berpuasa Saat Bertugas

Senin 12 Apr 2021, 15:04 WIB
Tenaga Kesehatan (Nakes). (foto: ilustrasi)

Tenaga Kesehatan (Nakes). (foto: ilustrasi)

Cegah Tertular Virus Covid-19, PP Muhammadiyah Bolehkan Nakes Tak Berpuasa Saat Bertugas

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mencegah penyebaran Covid-19 saat bertugas, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah memperbolehkan tenaga kesehatan (Nakes) untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadan.

"Dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Chaidar Nasir dalam Surat Edaran (SE) PP Muhammadiyah tentang Tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H, Senin, (12/4/2021).

Dalam surat edaran itu, Muhammadiyah juga menegaskan bagi masyarakat yang positif Covid-19 bergelaja maupun OTG tidak diwajibkan berpuasa lantaran tergolong orang yang sakit.

Kelompok rentan tersebut dikhawatirkan berpotensi menularkan virus Corona jika tetap menjalankan ibadah puasa.

"Maka dari itu puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi bagi orang orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik," jelasnya.

Salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia itu juga menyarankan, agar masyarakat tidak melakukan rangkaian salat berjamaah di masjid selama Ramadan apabila terdapat penularan Covid-19 di sekitar pemukiman.

Langkah tersebut diambil guna mencegah meluasnya penularan virus di sekitar pemukiman tersebut.

"Namun apabila di tengah masyarakat tidak terdapat penularan Covid-19, dipersilahkan salat berjamaah baik Fardu termasuk salah Jum'at dan qiyam Ramadan atau tarawih di Masjid atau mushola tetapi dengan penerapan protokol kesehatan," imbuhnya. (cr05)

Berita Terkait
News Update