Polisi Musnahkan Ribuan Botol Minuman Keras, 12 Pelaku Ditangkap

Senin 12 Apr 2021, 20:06 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima. (foto: fernando toga)

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima. (foto: fernando toga)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan belasan ribu botol minuman keras (miras) dari berbagai merek di halaman kantornya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan 14.749 botol miras itu merupakan hasil dari operasi yang digelar pada 28 Maret hingga 8 April 2021.

"Polres Metro Tangerang Kota melakukan operasi terhadap penyakit masyarakat berupa miras. Kami menyita sebanyak 14.749 botol miras," ujar Deonijiu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (12/4/2021).

Deonijiu mengatakan, minuman beralkohol lebih dari lima persen merupakan hasil sitaan menjelang bulan Ramadan 2021 di kios yang berada di sekitar Kota Tangerang.

"Dasar hukum penyitaan itu dari Perda Kota Tangerang Nomor 7 tahun 2005 tentang Minuman Keras," tuturnya.

Selain menyita belasan ribu botol miras, kepolisian juga mengamankan 873 gram narkoba dari operasi yang sama.

"Dalam pengamanan narkoba itu ada 16 orang yang diamankan. 16 orang itu dari 15 kasus," katanya.

Dirinya menambahkan, dalam operasi yang sama, pihaknya turut menangkap 112 orang yang terjerat kasus tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, dan prostitusi online.

Adapun 112 orang itu terdiri dari, 35 orang yang ditahan kepolisian, dan 78 orang orang yang menerima binaan oleh kepolisian.

"Barang bukti yang diamankan dari 112 orang itu uang tunai Rp 9.789.000, enam buah sajam (senjata tajam), tiga buah motor hasil curian, tiga buah mobil chrian, dan 9 buah HP," tutupnya. (toga)

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima. (foto: fernando toga)

Berita Terkait

News Update