Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Secara Online, Ini Tarif Resmi Lengkapnya

Senin 12 Apr 2021, 16:32 WIB
SIM A, B, C, dan D (ist)

SIM A, B, C, dan D (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online mulai Selasa (12/4/2021)

Pembuatan SIM itu meliputi perpanjangan  A dan SIM C yang bisa dilakukan secara online melalui ponsel tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM lho.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang mengatakan akan segera menghadirkan aplikasi khusus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C secara online (daring).

Adapun berikut adalah tarif untuk perpanjangan SIM, berikut daftarnya : 1. SIM A: Rp 80.000 2. SIM B I: Rp 80.000 3. SIM B II: Rp 80.000 4, SIM C: Rp 75.000 5. SIM C I: Rp 75.000 6. SIM C II: Rp 75.000 7. SIM D: Rp 30.000 8. SIM D I: Rp 30.000 9. SIM Internasional: Rp 225.000.

 Berikut langkah-langkah dalam memperpanjang SIM secara online:

1. Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id

2. Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"

3. Pilih opsi "Perpanjang SIM"

4. Pada kolom jenis permohonan, isi data permohonan SIM dan Input kode verifikasi, lalu tekan tombol kirim.

5. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui e-mail

6. Kemudian pemohon melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui bank BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku

7. Terakhir, pilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang Anda dipilih.

Sebagai syarat administrasi, bawa juga sejumlah dokumen dan surat seperti KTP atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, SIM lama, surat keterangan lulus uji keterampilan simulator, dan surat kesehatan dari dokter. (cr09)

Berita Terkait
News Update