MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi dan Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa

Senin 12 Apr 2021, 16:59 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI, Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA. (istimewa)

Ketua Bidang Fatwa MUI, Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA. (istimewa)

Namun  kalau tahun sebelumnya kemampuan untuk testing dan tracing treatment (3T) itu belum cukup memadai kapasitasnya, serta kemampuan deteksi dini, termasuk vaksinasi belum ada.

"Tetapi di Ramdan tahun ini kemampuan 3T  sudah demikian optimal diusahakan pemerintah, vaksinasi juga sudah berjalan, persyaratan protokol kesehatan 3M oleh masyarakat juga sudah berjalan, maka perlu adaptasi juga, kuncinya wabah tidak menghalangi kita dalam beribadah, hanya saja  ibadah perlu dilakukan adaptasi seiring kontemporer di mana kita berada," Asrorun menandaskan. (johara)

Berita Terkait
News Update