MUI Jakarta Utara Dukung Vaksinasi Covid-19 Tetap Berjalan Saat Ramadan

Senin 12 Apr 2021, 13:14 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (ist)

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (ist)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jakarta Utara mendorong program vaksinasi Covid-19, tetap berjalan di tengah Ramadan.

Vaksinasi diperbolehkan sesuai landasan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

"Fatwanya sudah keluar bahwa vaksinasi Covid-19 tetap diperbolehkan meski warga sedang berpuasa," kata KH Ibnu Abidin, Ketua MUI Kota Jakarta Utara, Senin (12/4/2021).

Dijelaskannya, fatwa dikeluarkan karena vaksinasi Covid-19 tidak menyebabkan hilangnya rasa haus dan lapar saat berpuasa.

Apalagi, vaksinasi ini dianggap sebagai ikhtiar penting dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 yang tengah melanda seluruh negara.

"Vaksinasi ini kan tujuannya demi kebaikan. Sah-sah saja diberikan kepada peserta yang sedang berpuasa," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara Yudi Dimyati memastikan vaksinasi Covid-19 terus berjalan selama Ramadan. 

Bahkan direncanakan enam Puskesmas Kecamatan di Jakarta Utara membuka pelayanan vaksinasi hingga Pukul 22.00 WIB.

"Vaksinasi lansia terus kami lakukan. Termasuk bagi tokoh agama, tokoh masyarakat dan kader pelayanan masyarakat yang saat Ramadan nanti masih menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua," tutupnya. (yono)

Berita Terkait

News Update