JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) membeberkan alasan diberlakukannya larangan mudik lebaran pada 6 – 17 Mei 2021.
“Setiap libur panjang selalu terjadi kenaikan kasus maupun kematian akibat terpapar Covid 19,” kata drg. Agus Suprapto, M.Kes.,Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, dalam webinar bertajuk “Tetap Lebaran, Meski Mudik Ditiadakan”, di sebuah hotel di Jakarta Selatan, Senin (12/04/2021) siang.
Menurut Agus, pada liburan panjang libur Idul Fitri 2020, Agustus 2020, Oktober 2020, dan libur Natal dan Tahun Baru, terjadi kenaikan kasus Covid 19 dari 37% - 93%. Sementara persentase kenaikan kematiannya mencapai 6% - 75%.
Jeda waktu kenaikan kasus berkisar 10-14 hari setelah libur panjang. Sementara dampak kasus terlihat minimal selama 3 pekan.
Diakui Deputi 3 PMK itu, jika jumlah dan persentase kasus aktif di tingkat nasional saat ini terus mengalami penurunan. Namun ia mengingatkan, bahwa persentase kematian Covid 19 masih bertahan lebih dari 2,7%, di atas angka kematian global 2,16%.
“Penularan kasus Covid 19 di Indonesia masih masuk dalam kategori penularan komunitas, sehingga bila abai dalam pencegahan penularan, maka akan mudah terjadi peningkatan kasus,” tutur Agus.
Berdasarkan alasan itulah dan untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid 19, sambung Deputi 3 Kemenko PMK itu, pemerintah mengambil kebijakan untuk melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, yang berlaku selama 12 hari yaitu pada 6 – 17 Mei 2021.
Larangan mudik Idul Fitri 1442 H ini, tidak hanya berlaku bagi PNS, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN/BUMD, tetapi juga berlaku untuk masyarakat umum. “Tidak boleh bepergian selama periode ini kecuali ada keperluan mendesak,” tegas Agus.
Pengecualian larangan bepergian, lanjut Agus, diberlakukan untuk PNS, TNI, Polri, BUMN/BUMD yang melakukan perjalanan dinas (memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingat eselon 2), dan surat keterangan kepala desa/kelurahan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
Menurut Agus, pemeriksaan dokumen Surat Izin Perjalanan akan dilakukan di berbagai titik, yaitu: pintu kedatangan, pintu kontrol di rest area, perbatasan kota besar, dan di titik-titik penyekatan.
Upaya Pencegahan