Jam Buka Restoran di DKI Jakarta Diperpanjang Selama Bulan Ramadan

Senin 12 Apr 2021, 19:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Ist)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang jam operasional restoran maupun tempat makan selama bulan puasa dari yang sebelumnya tutup pukul 21:00 WIB, kini hingga pukul 22:20 WIB.

Perpanjang jam buka tersebut, sebagaimana tertera dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kepgub Nomor 405 Tahun 2021 Tentang Perpanjang PPKM berbasis Mikro.

Perubahan tersebut, ada pada nomor 5 yang mengatur tentang jam operasional/ buka restoran maupun tempat makan, yakni hingga pukul 22:30 WIB. Sedangkan untuk kapasitas tempat, masih 50% dari total yang ada.

"Dine in sampai dengan pukul 22:00 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02:00 - 04:30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," tulis keterangan Kepgub Nomor 434 Tahun 2021," katanya.

Sedangkan untuk pelayanan take away atau delivery service dapat dilakukan selama 24 jam.

Keputusan Gubernur tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 9 April 2021.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, bahwa tidak hanya mal dan restoran yang boleh buka pada saat Ramadhan. Melainkan juga masjid dan musala telah diperoleh menggelar sholat Tarawih berjamaah.

"Sekalipun diperbolehkan kita melaksanakan ibadah di masa pandemi, namun mohon diperhatikan kapasitasnya sesuai dengan ketentuan, yaitu 50 persen," jelasnya.

Tapi, kata politikus Gerindra ini, masjid dilarang keras untuk mengadakan buka puasa bersama dan sahur bersama. Pasalnya kegiatan itu disinyalir susah menjalankan protokol kesehatan sehingga dikhawatirkan menjadi penyebaran COVID-19.

"Silakan bukan dan sahur di rumah masing-masing. kecuali di resto rumah makan itu dipersilakan," pungkasny (deny)

Berita Terkait
News Update