ADVERTISEMENT

Dua Orang Tewas Setelah Menenggak Miras Ilegal yang Dibeli Online, Penjual pun Ditangkap Polsek Balaraja

Senin, 12 April 2021 19:31 WIB

Share
Jimmi AR (43), penjual minuman keras (miras) saat dihadirkan jumpa pers di Polsek Balaraja. (Foto: ridsha vimanda nasution.poskota.co.id)
Jimmi AR (43), penjual minuman keras (miras) saat dihadirkan jumpa pers di Polsek Balaraja. (Foto: ridsha vimanda nasution.poskota.co.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Empat orang menenggak miras tanpa izin edar alias ilegal, yang dibeli dari seorang penjual Jimmi AR (43), warga Kecamatan Balaraja.

Dua orang di antara yang menenggak miras tanpa izin edar alias ilegal tersebut tewas. Keduanya adalah AA dan TT. 

Polsek Balaraja Polresta Tangerang bergerak cepat, dan berhasil meringkus Jimmi Abdul Rohman (43), penjual minuman keras (miras). 

Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, tersangka diciduk di kediamannya, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang. 

"Tersangka menjual miras yang tidak terdaftar dan tanpa izin edar. Tersangka menjual melalui online dengan sistem COD atau cash on delivery, bayar di tempat," ujarnya saat jumpa pers ungkap kasus, di Polsek Balaraja, Senin (12/04/2021) sore. 

Gede menuturkan, mulanya pihaknya menerima informasi dari masyarakat ada warga meninggal dunia di rumah sakit setelah mendapatkan perawatan, Sabtu (10/04/2021).

"Kami mendapatkan informasi bahwa korban sebelumnya melakukan pesta miras selama dua malam. Setelah pesta miras itu, korban dirawat dan meninggal," terangnya. 

Gede menyebut, pihaknya langsung kemudian mendatangi rumah korban. Dirumah korban didapati bekas miras dan minuman energy panther.

"Kami mendatangi rumah salah satu korban, kami dapati bekas botol air mineral yang digunakan untuk miras dan minuman energy panther," paparnya. 

Dari rumah korban tersebut, Gede menuturkan, mendapat informasi terdapat korban yang masih selamat. Kemudian korban digali keterangannya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT