Biro Kesra Banten Diduga Potong Dana Hibah Ponpes

Senin 12 Apr 2021, 23:45 WIB
Anang Azhari (kiri) saat menerima bantuan dana hibah Ponpes dari Pemprov Banten. (foto: Luthfillah)

Anang Azhari (kiri) saat menerima bantuan dana hibah Ponpes dari Pemprov Banten. (foto: Luthfillah)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten diduga melakukan pemotongan dana bantuan hibah Pondok Pesantren Ponpes pada tahun anggaran 2020 dengan pagu total sebesar Rp117,78 miliar.

Hal tersebut dikatakan Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten Anang Azhari, saat dihubungi, Senin (12/4/2021).

Menurut Anang, pendistribusian bantuan dana itu dipusatkan di Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Banten, sehingga yang memiliki tanggungjawab atas pemotongan dana hibah adalah Biro yang bersangkutan.

"Ini seolah ada serangkaian kejahatan di lingkaran Kesra yang hendak memanfaatkan program dana hibah," tegasnya.

Bahkan, lanjut Anang, pihak Kesra sendiri diduga mempunyai 'pasukan' khusus calon penerima bantuan hibah Ponpes, di luar yang telah didata oleh FSPP.

"Padahal proses ferivikasi penerima bantuan itu ada di FSPP, termasuk persyaratan administratif untuk mendapatkan bantuan itu kami yang melakukan screening. Tapi kalau ada Ponpes yang di luar rekomendasi FSPP, ada kemungkinan mereka tidak memenuhi persyaratan administratif," ujarnya.

Persyaratan yang dimaksud, lanjut Anang, seperti Ponpes yang akan menerima bantuan mempunyai dokumen legalitasnya, lalu kondisi bangunan serta tenaga pengajar dan santrinya benar-benar ada.

"Dan nyatanya banyak penerima bantuan itu di luar yang kami rekomendasikan," ucapnya.

Meski demikian, Anang pun enggan membeberkan nilai yang dipotong per setiap Ponpes penerima dana hibah.

"Itu dia nggak tahu jumlah pemotongannya berapa. Tapi yang jelas sedang diselidiki oleh Kejati," katanya.

Atas kondisi itu, Anang pun mendukung langkah Gubernur Banten untuk melaporkan oknum yang diduga korupsi dana Ponpes ke aparat penegak hukum.

Berita Terkait

News Update