ASDP Merak Tidak Layani Penjalan Kaki dan Kendaraan Pemudik

Senin 12 Apr 2021, 14:25 WIB
Terminal eksekutif Ferry Pelabuhan Merak

Terminal eksekutif Ferry Pelabuhan Merak

CILEGON, POSKOTA.CO.ID –  PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Merak berencana menutup layanan penyeberangan menuju Pelabuhan Bakauheni untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan, jelang arus mudik 2021.

Penutupan layanan ini dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Keputusan ini untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik pada periode angkutan lebaran 2021," ungkap Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi melalui siaran pers yang diterima wartawan.

Ira Puspadewi, mengimbau kepada pengguna jasa penyeberangan untuk menunda perjalanan dengan kapal ferry pada periode waktu tersebut.

"Kami mengimbau kepada pengguna jasa penyeberangan untuk menunda perjalanan dengan kapal ferry pada periode waktu tersebut. Kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, regulator telah menetapkan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi.

"Prinsipnya kami akan mematuhi kebijakan Pemerintah tersebut, demi tujuan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19," katanya.

Namun demikian, ASDP memastikan bahwa pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan.

"Karena sesuai arahan Presiden, pelayanan angkutan logistik harus tetap berjalan lancar untuk menjaga pasokan di daerah," ujar Ira.

Adapun ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi, lanjut Ira, yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Selain penyediaan layanan untuk kelancaran logistik, pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan.

"Itu seperti untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit," tuturnya.

Berita Terkait
News Update