Wamenag Ungkap Kriteria Jamaah yang Berhak Berangkat, Jika Arab Saudi Buka Pintu Haji 2021

Minggu 11 Apr 2021, 15:05 WIB
Ibadah haji di Masjidil Haram, Makkah/ (ist)

Ibadah haji di Masjidil Haram, Makkah/ (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi ungkap kriteria jamaah haji yang berhak berangkat, jika Arab Saudi buka kuota untuk Haji 2021.

Zainut Tauhid menyebut saat ini pihaknya tengah bersiap untuk melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2021.

Lanjutnya Zaunit juga menduga, Arab akan menyelenggarakan Ibadah Haji meski dengan pembatasan kuota.

“Kami masih optimis kemungkinan diselenggarakannya haji tahun ini masih terbuka,” tegas Wamenag saat mengikuti Rapat Koordinasi Bidang Haji se Kalimantan Timur Tahun 2021 di Samarinda, Kamis (8/4/2021).

Lantas, jika haji diselenggarakan dengan kuota terbatas, bagaimana kebijakan penentuan jemaah berhak berangkat?

Wamenag menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan seleksi jemaah berdasarkan kriteria berikut:

1. Kuota haji dibagi secara proporsional sesuai kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota tahun 1441H/2020M.

2. Jemaah Haji Lunas Tahun 1441H/2020M, akan diurutkan berdasarkan nomor porsi per provinsi dan/atau kabupaten/kota.

3. Daftar jemaah berhak lunas disusun bedasarkan nomor urut porsi per provinsi dan/atau kab/kota dan besaran alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M.

4. Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M dan masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M namun mengajukan pengembalian setoran lunas tetap diberikan kesempatan melunasi kembali.

5. Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M namun tidak masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M menjadi cadangan sesuai urutan nomor porsi. (cr09)

Berita Terkait
News Update