Wagub Ariza Ingatkan Pengusaha Tepat Waktu Bayar THR ke Karyawan

Minggu 11 Apr 2021, 13:12 WIB
Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria.  (deny)

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria. (deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih menunggu pemerintah pusat terkait kebijakan mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021.

Meski demikian, Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Partia meminta para pengusaha atau pemimpin perusahaan untuk membayarnya tepat waktu.

Dikarenakan, THR merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawan yang harus terpenuhi.

“Kewajiban bagi semua untuk memberikan THR pada waktunya, segera diberikan hak pada karyawan buruh semuanya yang memiliki hak,” ujarnya, Minggu (11/4/20210).

Diakatakannya, mekanisme pembayaran THR dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

Termasuk jika ada ketentuan yang disesuai dengan pandemi Covid-19.

"Kami sangat yakin, para pemimpin, pengusaha juga memberikan hak bagi karyawannya, buruhnya dan sebagainya. Mekanisme (pembayarannya) diatur sesuai dengan ketentuan," tandas Riza.

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan banyak mendapat usulan baik dari pekerja maupun pengusaha terkait kebijakan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) 2021.

Meski demikian, dirinya belum dapat menentukan dan masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terlebih dahulu.

"Kalau pemerintah pusat sudah ada ketentuannya, nanti kami di wilayah ataupun di daerah akan mensosialisasikannya. Baik kepada asosiasi, maupun kepada federasi," ucapnya, Jumat (9/4/2021). (deny)

Berita Terkait
News Update