Kemudian terkait data yang dimiliki Pemkab Serang, kata Nanang, akan dipadukan terlebih dahulu data WNA yang dimilik Disdukcapil, Disnaker, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Imigrasi Serang, Polres Serang.
"Sehingga tidak ada satu orang WNA yang luput dari kita. Masih dinamis untuk datanya, baru sebatas data dari OPD kalau ke bawah belum," jelas Nanang.
Dengan begitu, Nanang menegaskan, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan TKA.
"TKA akan di deportasi, dan perusahaan akan ada sanksi dari aturan yang ada. Sementrara ini belum ada yang dideportasi," tuturnya.
Kasubag Kewaspadaan, Deteksi dan Pencegahan Dini pada Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Akhmad Fuad menambahkan, berdasarkan data yang dimiliknya TKA terbanyak berada di Kecamatan Bojonegara dari Korea. Sedangkan data yang diperoleh dari Disdukcapil ada 1.000 lebih WNA.
"Data itu, data yang baru datang, pulang, dan perpanjangan. Dalam waktu dekat kita akan turun ke lokasi dengan melibatkan semua pihak, berikut teman-teman media," ujarnya.