Denda Uang Pelanggaran Prokes di DKI Jakarta Mencapai Rp6,467 Miliar Lebih, Sejak 5 Juni 2020-8 April 2021

Minggu 11 Apr 2021, 17:17 WIB
Ilustrasi Virus Corona. (ist)

Ilustrasi Virus Corona. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Angka pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Jakarta masih tinggi.

Bahkan, sejak 5 Juni 2020 hingga 8 April 2021, total uang denda yang dikumpulkan petugas mencapai Rp6.467.820.000.

Namun, untuk jumlah pelanggaran yang ada petugas Satpol PP hanya mencatatnya sejak 11 Januari-8 April 2021.

Dan ada ditemukan 202.359 berbagai pelanggaran.

Berdasarkan data yang ada di akun istagram @satpolpp.dki milik Satpol PP DKI Jakarta, bahwa sebanyak 173.637 pelanggar masker ditemukan selama priode tersebut.

Adapun tindakan yang dilakukan, memberikan sanksi baik denda maupun kerja sosial.

"Yang memilih kerja sosial 169.962, selebihnya 3.675 orang memilih bayar denda dengan total nilai Rp552.750.000," tulis keterangan @satpolpp.dki dikutip, Minggu (11/4/2021).

Sedangkan, sebanyak 28.722 perkantoran, industri dan tempat usaha mendapat pengawasan petugas.

Dari jumlah tersebut, disebutkan 2.627 dikenakan teguran tertulis, 109 dihentikan sementara, 16 denda dan 25.970 tidak ditemukan pelanggaran.

"Dari denda pelanggaran yang ada di perkantoran, tempat usaha dan industri tersebut, nilai uang yang terkumpul Rp80.000.000," terangnya kembali.

Sementara itu, selama priode 4 bulan tersebut pengawasan dilakukan terhadap 33.113 restoran, rumah makan maupun kafe di Jakarta.

Berita Terkait

News Update