JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Warga penghuni Apartemen Bassura City (ABC), meminta Walikota Jakarta Timur, M.Anwar ikut memediasi perkara penyelesaian masalah Akte Jual Beli dan Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (AJB dan BPHTB) .
Keinginannya itu, setelah rapat koordinasi yang dilakukan di Pemkot Jakarta Timur dengan pihak pengembang yang saat itu diwakili managemen PT Synthesis Karya Pratama, pada Jumat (9/4/2021) berakhir tanpa ada kesepakatan (deadlock).
"Kami berharap kebijaksanaan Pak Walikota Jakarta Timur untuk membantu menyelesaikan mengenai besarnya biaya AJB yang ditagihkan SKP ditengah sulitnya ekonomi akibat Covid-19," terang Ketua
Komunitas Warga Bassura City (Kombass), Saleh , Sabtu (10/4/2021).
Tak hanya itu, Saleh juga meminta Walikota menegur managemen PT Synthesis Karya Pratama, agar tidak memberatkan warga dengan penetapan sepihak biaya AJB.
Dijelaskannya, warga penghuni ABC minta penyesuaian biaya AJB dan penerbitan SHMSRS sebesar 75% dari tagihan Synthesis yaitu: 75% x 12 Juta = Rp9 Juta (untuk unit 2 kamar).
Menurut aturan dan perhitungan yang ada, besaran yang harus dikeluarkan hanya Rp5, 4 Juta. Sehingga masih ada kelebihan, sebesar Rp3, 6 Juta.
"Kami berpegangan dengan hal itu, seharusnya biaya Pertelaan dan pemecahan sertifikat menjadi tanggung jawab SKP, namun karena didalam lampiran PPJB disebutkan biaya tersebut menjadi tanggung jawab pembeli," protesnya.
Sementara itu, selain kedua pihak dari warga dan perwakilan pengembangan Apartemen Bassura City, rapat permohonan penyelenggaraan masalah AJB dan BPHTB pada Jumat (9/4/2021) , juga turut dihadiri Assisten Ekonomi dan Pemerintah Jakarta Timur, Kusmanto .
Terpisah, Coorporate Legal PT Synthesis Karya Pratama, Agnes Tampubolon menyebutkan, bahwa biaya tersebut sudah menjadi ketetapan manajemen PT Synthesis Karya Pratama. (deny)