Menghadang Warga Mudik Lebaran, Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Lakukan Penyekatan Jalur-jalur Tikus

Sabtu 10 Apr 2021, 17:14 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (ist)

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (ist)

PULOGADUNG, POSKOTA.CO.ID - Menghadang warga Jakarta untuk pulang ke kampung halaman setelah larangan mudik lebaran diberlakukan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan ekstra.

Bukan hanya jalur utama yang akan di awasi, namun jalur tikus pun akan dilakukan penjagaan untuk meminta pengendara putar arah.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya sudah bersiap untuk menghadang masyarakat yang berencana akan mudik.

Karena itu, ia memastikan penyekatan jalan tikus akan diperluas saat mudik lebaran 2021. "Kami sedang mensurvei titik-titik mana, jalan-jalan tikus yang memang perlu kita ketatkan untuk penyekatan," katanya, Sabtu (10/04/2021).

Sebelumnya, kata Sambodo, ada delapan titik atau pos sementara penyekatan pemudik telah diumumkan, yakni dua pos di tol, tiga pos di jalur arteri dan tiga pos di terminal.

Di antaranya Tol Arah Cikampek, Tol Arah Merak, Harapan Indah Bekasi Kota, Jati Uwung Tangerang Kota, Kedung Waringin Bekasi Kabupaten, Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres dan Terminal Kampung Rambutan.

"Kegiatan inikan masih tanggal 6 Mei mendatang, jadi yang delapan yang sudah beredar di masyarakat itu adalah penyekatan utama," ujarnya.

Menurut Sambdo, contoh penyekatan jalan tikus lainnya seperti di Jembatan Kemayoran dan Cibarusa.

Dan ke depannya akan dilakukan penambahan jalan-jalan tikus yang akan dilakukan penyekatan.

"Semua jalan-jalan tikus untuk meninggalkan Jakarta itu yang nanti akan kita lakukan inventaris dan penyekatan untuk mencegah orang mudik, tidak hanya menggunakan mobil pribadi, kendaraan bus, termasuk juga sepeda bermotor," ungkapnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik Lebaran tahun 2021 ini.

Semua moda transportasi baik darat, laut, udara, kereta akan dibatasi sepanjang 6-17 Mei 2021 agar tak ada satupun yang keluar dari Jakarta.

Larangan mudik itu pun tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Nantinya ada lebih dari 300 check point yang akan dibangun untuk menyekat warga yang ingin pergi mudik. (Ifand)

Berita Terkait

News Update