Terkait Kebijakan Pemerintah Larangan Mudik Idul Fitri 2021, Layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Kalideres Ditutup

Jumat 09 Apr 2021, 20:56 WIB
Layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Kalideres Ditutup. (cr01).

Layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Kalideres Ditutup. (cr01).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran pada tanggal 6 sampai 17 mei 2021 mendatang.

Kepala Terminal Bus Kalideres, Revi Zulkarnaen menegaskan bahwa layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) di terminal Kalideres ditutup.

Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (09/04/2021).

"Kita di Kalideres sudah mensosialisasikan kepada pengurus PO maupun penumpang bahwa tanggal 6 sampai 17 mei itu nanti terminal Kalideres tidak melayani mudik atau perjalanan antar kota antar provinsi (AKAP)," ujarnya.


Meski tidak melayani mudik lebaran, namun Revi memastikan bahwa terminal bus Kalideres tetap buka seperti biasa.

Sebab, layanan Bus dalam kota transjabodetabek masih beroperasi secara normal.

"Yang dilarang itu antarprovinsi dan antarkota jadi terminal tetap buka, yang ditutup layanannya bukan terminalnya," jelasnya.

Revi memastikan bahwa pihaknya sudah sosialisasikan hal tersebut kepada para PO Bus dan penumpang.

Ia juga berencana akan memasang pengumuman baik di loket maupun di pintu masuk terminal.

"Akan ada spanduk juga supaya masyarakat tau bahwa kita tidak melayani antarkota antarprovinsi," paparnya.

"Selain itu kita akan umumkan lewat pengeras suara karena kita belum dapet salinan Permenhubnya ini," sambung Revi.

Revi menambahkan, pihaknya juga bakal menempatkan petugas untuk berjaga baik di loket maupun di pintu masuk sekaligus untuk menghimbau kepada masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa beberapa PO Bus juga kecewa dengan keputusan tersebut, namun setelah dilakukan sosialisasi, para PO bus mengerti.

"Tapi ya memang alasan pemerintah kan baik untuk mencegah, kebijakan pemerintah kan udah dikaji dampak seperti apa," tutupnya. (cr01)

Berita Terkait
News Update