Soal THR Lebaran 2021, DKI Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

Jumat 09 Apr 2021, 19:08 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI, Andri Yansyah. (foto: poskota/mochamad ifand)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI, Andri Yansyah. (foto: poskota/mochamad ifand)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Andri Yansyah mengaku, banyak mendapat usulan baik dari pekerja maupun pengusaha terkait kebijakan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) 2021.

Meski demikian, dirinya belum dapat menentukan dan masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terlebih dahulu.

"Kalau pemerintah pusat sudah ada ketentuannya, nanti kami di wilayah ataupun di daerah akan menyosialisasikannya. Baik kepada asosiasi, maupun kepada federasi," terangnya, Jumat (9/4/2021).

Terkait banyaknya usulan yang didapat, Andri menambahkan, bahwa hal tersebut sah-sah saja karena bagian dari penyampaian aspirasi. 

"Jadi kalau namanya usulan boleh-boleh saja, kami dari Provinsi akan menunggu kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja)," paparnya.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta tersebut meyakini bahwa nantinya apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat telah dipertimbangkan dan didiskusikan dengan berbagai pihak.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mendorong agar pihak swasta memberikan THR kepada karyawannya. Pernyataannya itu disampaikannya saat sidang paripurna di Istana Negara, Jakarta. 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan THR secara penuh pada tahun ini.

Artinya, tak lagi dicicil atau dipotong seperti pada tahun lalu. Hal ini lantaran pemerintah telah memberikan banyak stimulus bagi dunia usaha untuk bisa tetap bertahan pada masa pandemi Covid-19. (deny)

Berita Terkait

News Update