Ramadan, MUI dan Ormas Islam Minta Tempat Hiburan di Serang Tutup Permanen

Jumat 09 Apr 2021, 14:09 WIB
Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjuddin. (foto: luthfillah)

Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjuddin. (foto: luthfillah)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang bersama organisasi masyarakat Islam meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menutup secara permanen lokalisasi atau tempat hiburan yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan perizinan di Kota Serang selama bulan suci Ramadan.

Demikian salah satu resolusi Ramadan tahun 2021 yang merupakan kesepakatan dalam rapat koordinasi MUI Kota Serang bersama ormas Islam, pedagang, dan pelaku usaha di Kota Serang tahun 2021 M/ 1442 H yang digelar di aula Setda Kota Serang, Kota Serang Baru, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (8/4/2021).

Resolusi itu dilakukan dalam rangka untuk menghormati kesucian bulan puasa umat Islam di Kota Serang.

"Kami minta Pemkot Serang dan Polres Serang Kota  untuk melakukan upaya penutupan paksa dan permanen terhadap lokalisasi penyakit masyarakat dan tempat-tempat hiburan yang tidak memiliki izin dan atau yang tidak sesuai dengan perizinan dan peruntukannya di seluruh wilayah hukum Kota Serang," ujar Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin. 

Resolusi Ramadan sendiri seluruhnya memiliki 8 poin. Isinya adalah imbauan dan dorongan, baik kepada masyarakat secara umum maupun lembaga negara di daerah. 

Dalam resolusi itu, selain meminta masyarakat agar melaksanakan ibadah berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan ketat juga meminta Pemkot Serang menertibkan para pedagang makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, warung nasi, dan lain sebagainya termasuk yang berjualan di mal untuk tidak buka pada pagi sampai siang hari selama bulan suci Ramadan. 

"Kami juga meminta pihak terkait tidak memberikan izin penggunaan tempat umum seperti alun-alun dan stadion serta pusat perbelanjaan untuk kegiatan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan pelaksanaan ibadah puasa seperti konser musik dan semacamnya," katanya.

Bayar Zakat

Amas mengatakan, pihaknya juga mengimbau seluruh umat Islam yang ada di kota Serang untuk membayar zakat infaq dan shodaqoh termasuk zakat fitrah nanti melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Serang. 

Asda I Kota Serang Anthon Gunawan mengatakan bahwa rapat koordinasi yang dilakukan kemarin dihadiri oleh para tokoh masyarakat, ulama, serta pedagang guna menyikapi datangnya bulan puasa Ramadan. 

Ia mengatakan dorongan dari MUI dan ormas Islam yang ada di Kota Serang agar tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran seperti masih adanya rumah makan atau restoran yang buka pada pagi dan siang hari seperti tahun sebelumnya hal ini akan menjadi masukan bagi Pemerintah Kota Serang. 

Berita Terkait

News Update