Pria 'Gaek' Bertato Jaring Laba-laba, Dihakimi Massa Usai Melukai Wanita Pemilik Rumah yang Dirampoknya

Jumat 09 Apr 2021, 14:16 WIB
Ilustrasi ditangkap

Ilustrasi ditangkap

DEPOK, POSKOTA – Pria paruh baya dihakimi warga usai kepergok menyatroni rumah warga di Jalan Raya Curug, RT.01/005, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari Kota Depok, Jumat (9/4/2021) pagi. 

Pelaku ES (54), kepergok oleh pemilik rumah Lena Endrawati (50), sat akan mengambil HP anak korban. Pelaku masuk melalui pintu depan.

Kaget aksinya kepergok, pelaku memukul dan menendang korban hingga gigi depannya rontok. 

Kapolsek Sawangan AKP Rio Mikael Tobing mengatakan peristiwa pencurian kekerasan (Curas) diketahui sekitar pukul 06.00 WIB, saat melihat pelaku masuk dalam rumah dan sudah memegang hp android milik anaknya. 

"Korban menanyakan maksud pelaku masuk rumahnya sambil berusaha merebut  hp anaknya dari tangan pelaku. Sempat terjadi  tarik-menarik hingga akhirnya pelaku menendang dan memukul korban hingga gigi depan rontok," katanya kepada Poskota  di ruang kerjanya, Jumat (9/4/2021) siang. 

Mantan Kapolsek di Kepulauan Bangka ini menuturkan setelah memukul korban pelaku keluar rumah belari ke jalan raya namun sudah disergap massa. 

"Pelaku terkepung sama warga lantaran dari lokasi TKP hanya berjarak 100 meter dengan Jalan Raya Bojongsari - Ciputat," ungkapnya. 

Saat waktu bersamaan lanjut AKP Rio , anggota Bhabinkamtibmas Keluruhan Curug langsung mengamankan pelaku dibawa ke kantor pengurus RT. 

"Massa yang sudah berkumpul mau menghakimi pelaku. Namun keburu petugas datang mengamankan pelaku ke pos perangkat RT lalu dibawa ke polsek," tambahnya. 

Aksi berani dari korban yang sempat melakukan perlawanan, membuat pelaku pencurian dengan kekerasan ini dapat tertangkap. 

"Pelaku bertato jaring laba-laba ini di sekujur tubuh masih dimintai keterangan anggota Reskrim," tambahnya. 

"Saksi sudah kita mintai keterangan. Barang bukti hp diamankan petugas dan pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman pidana diatas lima tahun." (angga)
 

Berita Terkait
News Update