JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimbau agar tidak nekat saat libur lebaran 2021.
Jika hal itu tetap dilakukan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo akan berikan tindakan tegas.
Hal tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021.
Bagi PNS/ASN yang tetap melakukan mudik maka pemerintah akan memberikan hukuman disiplin.
"Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," dikutip Rabu (7/4/2021).
Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di setiap instansi.
"Kemudian, melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui tautan Larangan Bepergian ASN paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini," dikutip surat edaran tersebut. (cr09)