ADVERTISEMENT

Ombudsman Banten beri penguatan Fungsi Pengawasan Itwasda Polda Banten

Jumat, 9 April 2021 08:54 WIB

Share
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan, BPKP Perwakilan Banten, Ketua STISIP Setia Budhi Rangkasbitung saat menjadi pemateri. (ist)
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan, BPKP Perwakilan Banten, Ketua STISIP Setia Budhi Rangkasbitung saat menjadi pemateri. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan mengatakan pihaknya mendorong Itwasda Polda Banten dan Polres jajaran Polda Banten untuk membuat Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

Pengukuran kepuasan merupakan elemen penting dalam proses evaluasi kinerja dimana tujuan akhir yang hendak dicapai adalah menyediakan pelayanan yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih efektif berbasis dari kebutuhan masyarakat.

"Kepuasan masyarakat dapat juga dijadikan acuan bagi berhasil atau tidaknya pelaksanaan program yang dilaksanakan pada suatu lembaga layanan publik tidak terkecuali institusi Polri," kata Dedy dalam paparannya di acara Focus Grup Discussion (FGD), Kamis (8/4/2021).

FGD bertajuk Penguatan Fungsi Pengawasan tahun 2021 yang digelar Aula Serbaguna Polda Banten, dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari, Kepala BPKP Perwakilan Banten, Ketua STISIP Setia Budhi Rangkasbitung, tokoh masyarakat Mulya Embay Syarief yang juga Ketum PB Mathla'ul Anwar, Para Pejabat utama Polda Banten, dan Peserta FGD.

Dedy mengatakan bahwa selama ini telah terjalin hubungan yang baik dan sinergis antara Polri dan Ombudsman RI ditandai dengan adanya Nota Kesepahaman terkait penyelesaian laporan/ pengaduan masyarakat dan pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik.

"Ombudsman Perwakilan Banten akan terus berupaya mendorong berjalannya tugas dan fungsi pengawasan Itwasda Polda Banten dan juga Seksi Pengawasan (SIWAS) di Polres jajaran secara efektif dan efisien serta profesional dalam mengelola pengaduan masyarakat," kata Dedy

"Artinya jika pengaduan masyarakat sudah dapat diselesaikan di Unit Pengaduan Internal yang ada di Kepolisian pada level masing masing, maka masyarakat tidak perlu lagi mengadu ke Ombudsman RI. ini akan efektif dalam mengurangi pengaduan masyarakat terkait pelayanan Polri yang masuk ke Ombudsman," tambah Dedy.

Sementara Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan FGD merupakan forum yang sangat strategis untuk mengevaluasi kinerja dan meningkatkan sinergitas dan soliditas dalam rangka merumuskan solusi dalam menghadapi berbagai dinamika pelaksanaan tugas.

"FGD ini adalah sarana sosialisasi arah dan kebijakan menuju Polri yang Presisi khususnya di bidang transformasi pengawasan kepada seluruh personel fungsi pengawasan baik internal maupun eksternal di Wilayah Hukum Polda Banten," kata Ery Nursatari.(rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT